Perubahan Jam Pelayanan Selama Ramadhan Pemerintah Desa Kebanggan

Perubahan Jam Pelayanan Selama Ramadhan Pemerintah Desa Kebanggan

Sesuai dengan surat edaran NOMOR 000.8/9/2025 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA BULAN RAMADHAN 1446 HIJRIAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu melakukan penyesuaian jam kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan di bulan Ramadhan 1446 Hijriah sebagai berikut:

1. Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, adalah:

     a. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 07.30-14.45 WIB

     b. Hari Jum’at : Pukul 07.30-11.00 WIB

2. Jam kerja bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja, pengaturan jam kerja pada bulan Ramadhan diatur oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing dengan memperhatikan jam kerja efektif 1 (satu) minggu selama bulan Ramadhan yaitu 32,5 jam (tiga puluh dua jam, tiga puluh menit).

3. Kepada para Camat untuk memberitahukan ketentuan dimaksud kepada Lurah dan Kepala Desa diwilayah kerjanya.

4. Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

5. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 (satu) Ramadhan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, sesuai ketetapan dari Pemerintah. 

 

Sebagai tidak lanjut dari surat edaran tersebut dengan ini kami beritahukan bahwa Mulai 1 Ramadahan 1446 H ,jam pelayanan di Pemdes Kebanggan yaitu:

SENIN-KAMIS 07:30 - 14:45  (istirahat 12:00-13:00)

JUM'AT            07:30 - 11:00

 

 

Demikian informasi ini kami sampaikan agar menjadi perhatian, terima kasih.

Related Posts

Komentar