
Penyuluhan Hukum Dari Kejaksaan Negeri Banyumas Dan Polresta Banyumas Bagi Aparatur Pemerintah Desa, Lembaga Desa dan Masyrakat Desa
Dalam rangka menuju Desa Sadar Hukum dan bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum, maka perlu dilaksanakan Kegiatan Pendampingan dan Pelayanan Hukum sebagai suatu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Masyarakat dan Aparatur Pemerintahan Desa dengan maksud menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi Masyarakat dan Pemerintah Desa di Wilayah Kecamatan Sumbang utamanya dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Kegiatan dilaksanaka pada hari Rabu, 14 Mei 2025 bertempat di Aula Satria Panumbang Kecmatan Sumbang, peserta terdiri dari unsur pemerintah Desa,Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Desa RT dan RW serta par Tokoh Masyarakat Desa.
Acara Dimulai Pukul 08:00 sampai dengan selesai diisi dengan materi dari Polresta Banyumas dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta. Lalu dilnjutkan dengan materi dari Kejaksaan Negeri Banyumas, Polsek Sumbang, Koramil Sumabng dan ditutup oleh Camat Sumbang.