Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara ( KPPS ) Pemilhan Tahun 2024
Pada tanggal 7 November 2024 ,telah dilksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah / janji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Pelantikan KPPS ini merupakan tahapan krusial pada tahapan penyelenggaraan PILKADA tahun 2024. Keadiran anggota KPPS yang terpilih menandai kesiapan Desa Kebanggan dalam menyambut pesta demokrasi. Pelantikan KPPS ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait,termasuk Babhinkabtibmas,Pj Kepala Desa,Anggota PPS desa Kebanggan dan tentunya anggota KPPS terpilih yang akan dilantik dan diambil sumpah/janjinya.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan pengangkatan anggota KPPS. Selanjutnya, dilakukan pengambilan sumpah janji yang dipimpin oleh Ketua PPS Desa Kebanggan.
Ketua PPS desa Kebanggan Kamelia Iskhak membantu memandu pembacaan Sumpah dan Janji Anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yaitu:“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPPS dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh- sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan."
Para anggota KPPS dengan khidmat mengucapkan sumpah dan janji untuk menjalankan tugas dan wewenang mereka dengan jujur, adil, dan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuSetelah pengambilan sumpah janji, dilaksanakan penandatanganan berita acara pelantikan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PPS Desa Kebanggan memberikan arahan terkait tugas dan tanggung jawab KPPS dalam penyelenggaraan pemungutan suara. Diharapkan dengan pembekalan ini, anggota KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional sehingga PILKADA tahun 2024 di Desa Kebanggan dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis.