
Musyawarah Desa Khusus (MusDeSus) Pendirian Koperasi Desa Merah Putih Desa Kebanggan Kecamatan Sumbang
Musyawarah Desa Khusus terkait dengan pendirian koperasi merah putih didesa Kebanggan.
* Dasar Hukum: Pembentukan koperasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 yang bertujuan untuk pemerataan ekonomi desa. Selain itu, terdapat Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 dan SK Menteri No. 9/2025 yang mengatur proses pembentukannya.
* Tujuan: Tujuannya adalah untuk mempercepat penguatan ekonomi desa melalui usaha kolektif berbasis kebutuhan lokal. Contohnya meliputi simpan pinjam, logistik, atau klinik desa.
* Proses:
* Musyawarah Desa Khusus (Musdesus): Ini adalah tahap awal yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat. Agendanya meliputi sambutan kepala desa, pemilihan pengurus, pembahasan modal (simpanan pokok & wajib), dan penetapan bidang usaha. Nama koperasi yang disepakati biasanya adalah Koperasi Desa Merah Putih diikuti dengan nama desa.
* Rapat Pendirian: Setelah Musdesus, dilanjutkan dengan rapat pendirian koperasi yang dihadiri oleh masyarakat desa dan dipimpin oleh ketua rapat terpilih. Materi yang dibahas meliputi nama koperasi, alamat, bidang usaha, dan besaran modal awal.
* Bidang Usaha: Koperasi ini memiliki fleksibilitas dalam mengelola berbagai jenis usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, mulai dari sembako hingga klinik dan logistik.
* Target: Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 70.000 hingga 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia